SERAYUNEWS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Di hari tersebut, warga masyarakat akan memilih kepala daerah sesuai wilayah masing-masing, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pilkada kali ini juga akan diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di Indonesia.
Namun, hingga hari ini kabarnya ada beberapa warga belum menerima surat undangan untuk mencoblos. Padahal menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat undangan seharusnya sudah diterima oleh pemilih setidaknya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika Anda juga belum menerimanya, maka tidak perlu khawatir. Sebab, KPU sudah menyediakan solusi untuk mengatasi masalah ini.
Berdasarkan surat resmi KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang belum menerima surat undangan dapat memintanya kepada Ketua KPPS atau anggota KPPS. Berikut prosedur yang harus dilakukan:
Pemilih harus menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) atau Biodata Penduduk kepada Ketua KPPS atau anggota KPPS setempat.
Ketua KPPS atau anggota KPPS selanjutnya akan melakukan pengecekan untuk memastikan nama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan dilakukan melalui:
Jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS atau anggota KPPS akan memberikan formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK atau undangan nyoblos kepada pemilih.
Permintaan formulir ini juga harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun surat undangan atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK bakal memuat sejumlah informasi, misalnya:
Jadi, jika belum menerima surat undangan nyoblos Pilkada 2024, masyarakat bisa memintanya kepada KPPS.
Permintaan formulir ini juga dilakukan paling lambat sehari sebelum hari H coblosan.
Nah, demikian tadi informasi mengenai solusi belum dapat undangan nyoblos Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.***