Cilacap, Serayunews.com- Sebanyak 37 narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan di Cilacap dan Nusakambangan, Rabu (19/2). Napi yang dipindhkan ini berasal dari Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat dan Lapas Cipinang Jakarta.
Napiter ini diboyong dengan menggunakan dua bus pariwisata, dengan pengawalan ketat dari Brimob dan juga Personel Polres Cilacap. Rombongan langsung menuju ke Lapas Cilacap, untuk memindahkan satu napi. Selanjutnya menuju ke Dermaga Wijayapura sekitar pukul 13.10 WIB.
Bus langsung masuk ke Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, sebagai dermaga penyebrangan menuju ke Nusakambangan. Para napiter turun satu persatu menuju ke Kapal Pengayoman IV untuk menyebrang menuju ke Dermaga Sodong di Nusakambangan. Pada saat dipindahkan, napiter ini ditutup pada bagian mata, dan tangannya juga diborgol. Satu persatu mereka dipapah oleh petugas, untuk menuju ke dalam kapal.
Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno mengatakan dari 37 napi yang dipindahkan, satu orang ditempatkan ke Lapas Cilacap, 6 orang ke Lapas Besi dan 30 Lapas Karanganyar Nusakambangan.
“Pemindahan ini wajar, karena Nusakambangan tempatnya menampung beberapa warga binaan kategori high risk, maupun kategori maksimum biasa, itu menjadi hal biasa,” katanya.
Pemindahan ke Nusakambangan ini, kata dia merupakan hasil assessment yang dilakukan oleh Dirjen Permasyarakatan yang bekerjaasama dengan Densus, dan juga Kejaksaan. Dalam penempatannya, mereka diklasifikasikan ke beberapa kategori untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam lapas sesuai kategorinya. Seperti di Lapas Super High Risk Maximum Security Karanganyar.
“Mereka (ke lapas Karanganyar, red) karena masih berisiko tinggi atau high risk, dan belum mau bekerjasama dan belum menyatakan NKRI kalau teroris,” katanya.
Saat ini Lapas Karanganyar sudah terisi sebanyak 32 napi, dengan adanya tambahan 30 napi teroris ini, maka mereka yang menempati Lapas SMS ini, sebanyak 62 orang. Mereka masing-masing menempati satu kamar satu orang atau one man one cell.
“Untuk Karanganyar sekarang jadi 62 napi, 61 napiter dan satu narapidana umum,” katanya. (ale)