
SERAYUNEWS – Perayaan Imlek 2026 membawa kabar baik bagi lima narapidana di Jawa Tengah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek kepada para warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan sikap dan kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
Dari total lima penerima remisi, tiga orang di antaranya merupakan narapidana yang menjalani hukuman di kawasan Nusakambangan.
Besaran remisi yang diberikan kepada para narapidana bervariasi.
Sebanyak satu orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Satu orang menerima remisi 1 bulan, dua orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, serta satu narapidana lainnya memperoleh pengurangan hukuman selama 2 bulan.
Kelima penerima remisi tersebut berasal dari:
Berdasarkan jenis perkara, satu orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sedangkan empat lainnya merupakan narapidana perkara narkotika.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata menjadi seremoni perayaan hari besar keagamaan.
Ia menyebut, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Para penerima remisi dipastikan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin (register F), serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Ini bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam mengikuti pembinaan,” ujar Mardi, Selasa (17/2/2026).
Mardi menjelaskan, perayaan hari besar keagamaan, termasuk Imlek, memiliki makna penting sebagai momentum refleksi dan pembaruan diri bagi para warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Ia berharap, pemberian pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman.
Remisi khusus Hari Raya Imlek ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pembinaan serta proses reintegrasi sosial.