SERAYUNEWS – Informasi mengenai 4 jalur PPDB 2023 untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA. Pemerintah mengatur PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk berbagai jenjang.
Penyelenggaraan proses PPDB tahun ajaran baru 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Aturan tentang PPDB 2023 ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya. Oleh karenanya, jalur PPDB 2023 perlu diketahui para calon siswa maupun orangtua/wali murid sebelum melakukan pendaftaran.
4 Jalur PPDB 2023
Berikut ini 4 jalur yang dibuka pada PPDB dan persyaratan umumnya.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berikut ketentuan pendaftaran PPDB 2023 jalur zonasi:
Domisili calon peserta didik pada kartu keluarga, setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial) bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Bagi peserta didik di luar wilayah zonasi, dapat melakukan pendaftaran melalui jalur PPDB lainnya.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi PPDB 2023 ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Calon peserta dari mana pun dapat mendaftar, baik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Apabila sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka pemerintah akan memprioritaskan untuk calon peserta yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.
Calon peserta didik wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dilampirkan juga surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
Berikut ini ketentuan yang perlu diketahui:
Jalur PPDB diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas.
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jika masih sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Diprioritaskan untuk calon peserta didik yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah
4. Jalur Prestasi
Simak ketentuan pendaftaran PPDB 2023 jalur prestasi berikut ini:
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Nilai rapor yang dilampirkan merupakan nilai pada 5 semester terakhir.
Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika diketahui ada pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.