SERAYUNEWS – 4 mud itu berapa kilogram? Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk dikeluarkan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan takaran tertentu yang telah disepakati oleh para ulama.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Perbedaan ini disebabkan oleh variasi harga beras di masing-masing daerah.
Dalam tradisi Islam, besaran zakat fitrah ditentukan sebesar satu sha’, yang setara dengan empat mud.
Satu mud sendiri adalah takaran yang setara dengan cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan.
Jika dikonversi ke dalam ukuran berat, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai besaran empat mud:
Perbedaan ini muncul karena variasi dalam metode pengukuran dan interpretasi terhadap ukuran mud dan sha’ dalam konteks modern.
Untuk tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut:
Sebagai contoh, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah memiliki ketentuan waktu sebagai berikut:
Untuk memastikan besaran zakat fitrah yang sesuai di wilayah Anda, disarankan untuk merujuk pada keputusan resmi dari BAZNAS atau lembaga amil zakat setempat.
Nilai konversi dalam bentuk uang dapat berbeda tergantung pada harga beras di masing-masing daerah.
Demikian informasi tentang konversi 4 mud ke kilogram. Semoga informasi ini bermanfaat.***