SERAYUNEWS – Sebanyak 404 narapidana dan anak pidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung bebas setelah menerima remisi karena telah menyelesaikan masa pidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono, mengungkapkan detail penerima remisi berdasarkan jenis tindak pidana.
“Narapidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak menerima remisi,” jelasnya.
Sebanyak 211 narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi, mengingat narapidana kasus ini mendominasi hunian di lapas dan rutan Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat sembilan narapidana kasus korupsi, dua narapidana kasus pencucian uang (money laundering). Satu narapidana kasus perdagangan ilegal (illegal trafficking), dan 179 narapidana lainnya dari berbagai kasus pidana umum.
Dari sisi Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang mencatat jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 96 orang. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah narapidana yang menghuni lapas tersebut dibandingkan UPT lainnya.
Kadiyono juga menjelaskan bahwa besaran remisi diberikan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, semakin besar remisi yang diterima. Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024, besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sebanyak 70 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 223 narapidana menerima remisi 1 bulan, 68 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 41 narapidana lainnya mendapatkan remisi 2 bulan. Sementara itu, untuk anak pidana, dua orang menerima remisi 15 hari.
Remisi ini secara langsung menghemat anggaran negara, terutama pada pengeluaran bahan makanan (bama) bagi warga binaan pemasyarakatan.
Total penghematan yang dicatat mencapai Rp248.805.000. Penurunan masa pidana secara otomatis mengurangi kebutuhan bama untuk para narapidana.
Menutup keterangannya, Kadiyono menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan atas perilaku positif narapidana selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Hal ini mencakup kepatuhan terhadap aturan, partisipasi dalam program pembinaan, serta perilaku baik selama masa penahanan.
Lebih jauh, remisi juga berperan sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kelakuan baik.
Selain itu, remisi menjadi salah satu indikator keberhasilan program pembinaan di lapas dan rutan. Dengan demikian, pemberian remisi diharapkan mampu mendorong perubahan positif dan mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana.