SERAYUNEWS- Hari besar menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana. Pasalnya, pada hari tersebut pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pada perayaan Waisak, hari suci umat Budha ini pemerintah memberikan remisi kepada 79 warga binaan yang ada di wilayah Jawa Tengah. Pemberian remisi ini sesuai dengan tingkatan dan ketentuan yang berlaku, bagi warga binaan dan sudah memenuhi persyaratan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, Tejo Harwanto menyampaikan, remisi hari raya Waisak ini termasuk remisi khusus. Masa penguruangan masa tahanannya, sama dengan peringatan hari raya bagi agama lain, yakni mulai 15 hari hingga 60 hari (2 bulan).
“Untuk Waisak ini, ada 3 orang mendapatkan remisi 15 hari, 27 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 26 orang mendapatkan 1,5 bulan, dan 23 orang mendapatkan remisi 2 bulan,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (24/5/2024).
Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan prilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Pemberian remisi ini, harapannya menjadi motivasi bagi para narapidana untuk menjadi lebih baik. Sehingga pada saatnya nanti kembali ke masyarakat, bisa menjadi insan yang bermanfaat.
“Remisi ini hak setiap warga binaan, dan untuk kali ini di seluruh lapas maupun rutan di Jawa Tengah. Tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus ini, mereka masih harus menjalani sisa masa tahanan,” ujarnya.
Jumlah 79 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi khusus Waisak, tersebar di 49 kapas dan rutan. Lapas kelas II A Kembangkuning Nusakambangan, menjadi penyumbang terbanyak warga binaan yang mendapatkan remisi, yakni 19 orang.
Jika melihat kasusnya, para narapidana yang mendapatkan remisi ini 74 di antaranya merupakan kasus narkoba. Sedangkan 5 narapidana lainnya, merupakan kasus pidana umum.
Selain hak bagi warga binaan, pemberian remisi bagi warga binaan ini juga menghemat anggaran. Sebab adanya remisi khusus ini, secara otomatis ada penguruangan anggaran negara.
“Kalau dari angkanya, adanya remisi khusus Waisak ini bisa menghemat anggaran hingga Rp 64.695.000,” ujarnya.
Adanya remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat ini, ada dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Di mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per tanggal 12 Mei 2024 ini berjumlah 14.226 orang. Ada pun jumlah Narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas / Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 10.150 orang.