Cilacap, Serayunews.com-Sebanyak 41 bandar narkoba dari beberapa Lembaga Permasyarakatan dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (5/6/2020). Mereka akan ditempatkan di Lapas Batu dan Lapas Karanganyar.
“Kami memindahkan sebanyak 41 orang bandar narkoba, mereka diantaranya 10 hukuman mati, dan 11 hukuman seumur hidup,” ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga di Pos Dermaga Wijayapura kepada sejumlah wartawan.
Narapidana yang dipindahkan berasal dari 21 narapidana dari Lapas Kelas 1 Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas 1 Salemba, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 narapidana Lapas Kelas 1 Tanggerang, 1 napi dari Lapas Kelas 2 Cilegon, 4 napi dari Lapas Kelas 2 Pemuda Tanggerang, satu narapidana dari Lapas Kelas II Serang.
“Pemindahan ini merupakan bukti dari Dirjenpas bahwa para Bandar narkoba akan dipindahkan ke Nusakambangan, dan ini merupakan rangkaian pertama, selanjutnya akan ada pemindahan lainnya, terutama bandar,” katanya.
Diharapkan dengan pemindahan Bandar narkoba ke Nusakambangan, maka akan memutus peredaran narkoba di Indonesia.
Para narapidana ini dibawa dari lapas masing-masing pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, dan sampai di Nusakambangan sekitar pukul 04.00 WIB. Pemindahan dikawal oleh Polda Jawa Tengah dan juga Polres Cilacap.