
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat pada tahun 2026. Bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai program yang menyasar keluarga kurang mampu, masyarakat rentan, hingga peserta didik dari keluarga yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.
Memasuki Agustus 2026, sejumlah bantuan pemerintah telah memasuki tahapan penyaluran tahun berjalan. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaannya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini disalurkan berdasarkan komponen tertentu dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas berat.
Pada Agustus 2026, penyaluran PKH telah memasuki Tahap 3 yang mencakup alokasi periode Juli–September 2026. Nominal bantuan yang diterima tiap keluarga bervariasi sesuai dengan jumlah dan kriteria komponen penerima manfaat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan dasar harian.
Penyaluran BPNT 2026 pada bulan Agustus ini juga masuk dalam periode penyaluran Tahap 3 (Juli–September 2026). Dana bantuan dapat dicairkan melalui mekanisme rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara atau PT Pos Indonesia sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg (Akumulasi Juli–September 2026)
Pemerintah kembali menggelontorkan program bantuan pangan berupa komoditas beras untuk memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat. Setelah merampungkan penyaluran tahap pertama pada Februari dan Maret lalu, pemerintah menetapkan alokasi bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk alokasi periode Juli hingga September 2026.
Pada alokasi kali ini, skema penyerahan bantuan dialokasikan secara serentak sekaligus pada Agustus 2026 mendatang. Dengan demikian, setiap penerima akan langsung memperoleh akumulasi bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan pasokan beras mencapai 997,2 ribu ton yang ditargetkan menjangkau 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial tanpa dipungut biaya.
Langkah-langkah Cek Bansos Kemensos:
Sistem secara otomatis akan mencocokkan data NIK dan nama dengan basis data penerima manfaat aktif Kemensos. Jika data Anda tidak ditemukan atau belum terdaftar, Anda dapat mengajukan usulan mandiri melalui fitur “Usul Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos atau melapor ke kantor desa/kelurahan setempat untuk pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).(Galih Dyah Ayu)