Purwokerto, serayunews.com
Perwakilan Panitia Ujian Profesi Advokat (UPA), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Luthan Tunaroh Halomoan Daulay mengatakan, UPA ini diadakan secara serentak di Indonesia, dengan peserta mencapai 4.872 orang.
“Calon peserta di Purwokerto ini ada 52 orang tapi yang mengikuti hanya 48 orang, karena dua orang dinyatakan positif Covid-19, sehingga tidak diperkenankan mengikuti UPA dan satu orang peserta tidak bisa hadir,” ujar dia, saat berada di lokasi ujian di Kampus Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Luthan menambahkan, UPA sendiri merupakan tahap wajib yang harus dilalui oleh calon advokat jika ingin menjadi advokat setelah sebelumnya mengikuti beberapa tahap lainnya.
“Jadi tahapan itu antara lain calon advokat harus sarjana hukum atau sejenisnya, boleh dari sarjana hukum Islam. Setelah itu harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, hingga mengikuti UPA yang sekarang ini sedang dilaksanakan,” kata dia.
Jika nanti selesai mengikuti UPA, hasilnya akan diseleksi di DPN Peradi Jakarta. Kemudian setelah dinyatakan lulus, mereka akan disumpah sebagai advokat dan beberapa hal lainnya.
Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto mengatakan, untuk peserta yang mengikuti UPA sendiri selain dari Kabupaten Banyumas juga dari Purbalingga, Tegal dan sekitarnya dan hanya dilaksanakan selama satu hari saja.
“DPN selalu menerapkan Zero KKN, siapapun tidak bisa berkolusi, nepotisme, itu dari awal diadakan UPA sampai sekarang ini. Kemudian menimbang masih pandemi Covid-19, kami juga selalu menerapkan prokes, bahkan sebelum mengikuti ujian, peserta wajib membawa surat minimal tes negatif Antigen,” ujarnya.