SERAYUNEWS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto , Pranoto dan Boyke Hendro Utomo minta oknum advokat asal Salatiga tetap ditahan. Hal tersebut, terungkap saat sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang melibatkan terdakwa PMA (63).
JPU Kejari Purwokerto, Pranoto dan Boyke Hendro Utomo, menyampaikan hal itu dalam sidang dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rudy Ruswoyo, di PN Purwokerto, Rabu (20/3/2024).
Pranoto mengatakan, eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum tidak diterima. Sehingga Ia menyatakan surat dakwaan JPU, sudah sesuai dengan pasal yang ada.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-02/PKRTO/Eku.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 adalah sah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar dia.
Pranoto juga menyatakan, perkara atas nama terdakwa PMA dengan Nomor : 27/Pid.B/2024/PN.Pwt tanggal 1 Maret 2024 tetap melanjutkan pemeriksaan. Dia meminta, agar terdakwa PMA tetap dalam penahanan.
Penasehat Hukum PMA, Nurachman Kuncoroadi mengungkapkan, dalam dupliknya pihaknya tetap konsisten pada eksepsi. Dakwaan yang tertunju kepada kliennya, kabur. Identitas kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tidak lengkap.
“Nama lengkap, dan umur dalam SPDP tidak sesuai dengan KTP terdakwa,” katanya.
Oleh sebab itu, Nurachman meminta kepada JPu agar menghentikan perkara tersebut. Ia juga mengungkapkan, pada Pasal 263 KUHP pemalsial, pasal 266 KUHP keterangan palsu. Pasal 264 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang di dakwakan kepada kliennya, tidak bisa terbuktikan dalam dakwaan dan batal demi hukum.