Purwokerto, Serayunews.com-Setelah Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang tersangka penipuan pelipatgandaan uang yakni DS (31), warga Wonosobo dan RT (42), warga Banten. Polisi berhasil menemukan sebuah mobil yang digunakan oleh tersangka dan di dalamnya terdapat 5.000 lebih lembar uang palsu.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Rekskri, AKP Berry ST SIk, dimana setelah pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka, ada masyarakat yang melaporkan bahwa ada sebuah mobil Suzuki Swift diduga milik para tersangka.
“Mobil itu awalnya dibawa oleh tersangka WB itu, kemudian ditinggalkan di salah satu desa di daerah Kecamatan Jatilawang. Sedangkan tersangka WB kabur membawa uang milik korbannya,” kata dia, Kamis (16/7).
Dari penemuan mobil tersebut, polisi curiga karena mobil dalam keadaan terkunci, hingga akhirnya polisi memanggil tukang kinci dan membuka ke dalam mobil tersebut.
“Ada lebih dari 5.000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu di dalam kantong kresek, yang menurut seorang tersangka merupakan uang yang hendak diberikan kepada korbannya,” kata dia.
Ditemukannya uang palsu tersebut, membuat polisi akan mengenakan pasal tambahan selain Pasal 378 tentang penipuan, yakni Pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP.
Meski WB berhasil melarikan diri, polisi ternyata sudah sedikit mendapatkan jejak yang bersangkutan, dimana saat ini mereka tengah melakukan pelacakan.
“Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelalu yang DPO yang sudah kita ketahui identitasnya,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, bahwa Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengamankan dua orang tersangka DS dan RT, yang menipu korbannya Sigit Haris (42), warga Gemara, Kabupaten Madiun, dengan mengaku bisa melipatgandakan uang palsu. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.