
SERAYUNEWS — Pelanggan listrik prabayar kembali mendapatkan kepastian mengenai jumlah energi yang diterima saat membeli token pada periode 2–8 Maret 2026.
Tarif tenaga listrik yang PLN berlakukan pasti masih sama seperti periode sebelumnya, sehingga masyarakat dapat menghitung estimasi kilowatt-hour (kWh) dari setiap nominal pembelian.
Informasi yang dihimpun dari laporan Kompas.com dan Detik.com menyebutkan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik pada awal Maret 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh golongan pelanggan rumah tangga, baik yang menerima subsidi maupun yang masuk kategori non-subsidi.
Untuk rumah tangga bersubsidi, tarif listrik masih mengacu pada ketentuan berikut.
Sementara itu, pelanggan non-subsidi dikenakan tarif berikut.
Besaran tarif tersebut menjadi dasar perhitungan energi listrik yang masuk ke meter prabayar ketika pelanggan membeli token.
Dengan menggunakan tarif resmi tersebut, pembelian token listrik senilai Rp 50.000 akan menghasilkan estimasi kWh sebagai berikut.
Perhitungan tersebut berasal dari pembagian nominal pembelian dengan tarif per kWh sesuai golongan daya masing-masing pelanggan.
Untuk nominal dua kali lipat, yakni Rp100.000, estimasi energi yang diterima juga meningkat proporsional.
Jumlah tersebut merupakan gambaran kasar berdasarkan tarif dasar. Dalam praktiknya, angka kWh yang masuk ke meter dapat sedikit berbeda karena adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pemerintah daerah serta kemungkinan biaya administrasi dari kanal pembayaran.
Stabilnya tarif listrik memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyusun perencanaan pengeluaran rumah tangga dengan lebih terukur.
Dengan mengetahui konversi nominal token terhadap kWh, pelanggan dapat memperkirakan durasi pemakaian listrik di rumah, terutama menjelang periode konsumsi tinggi seperti bulan Ramadan.
Selain itu, kebijakan tanpa kenaikan tarif ini menjadi salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat.
Dengan harga yang tidak berubah, beban biaya listrik tidak mengalami lonjakan mendadak pada awal bulan.
Pada periode 2–8 Maret 2026, tarif listrik rumah tangga tetap mengikuti ketentuan sebelumnya tanpa penyesuaian.
Nominal token Rp50.000 maupun Rp100.000 menghasilkan jumlah kWh berbeda sesuai daya listrik yang terpasang.
Bagi pelanggan 450 VA bersubsidi, pembelian Rp 100.000 dapat menghasilkan lebih dari 240 kWh. Sebaliknya, untuk golongan daya besar di atas 3.500 VA, nominal yang sama hanya setara sekitar 58–59 kWh.
Dengan memahami rincian ini, masyarakat dapat mengatur konsumsi listrik secara lebih efisien dan menyesuaikan pembelian token sesuai kebutuhan energi harian di rumah.***