SERAYUNEWS – Kabar gembira buat kamu yang ingin menunaikan zakat! Kini ada banyak aplikasi yang bisa digunakan untuk bayar zakat secara online, jadi kamu bisa melakukannya dari rumah tanpa repot.
Dulu, kamu harus datang langsung ke lembaga amil zakat. Sekarang, cukup dengan beberapa klik di smartphone, zakat bisa ditunaikan dengan cepat dan praktis.
Berbagai aplikasi telah menyediakan layanan pembayaran zakat secara digital, sehingga memudahkan umat Islam dalam menjalankan kewajibannya.
Namun, ada satu pertanyaan yang sering muncul: apakah uang hasil hutang wajib dizakati? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Tapi bagaimana jika seseorang mendapatkan uang dari hasil hutang? Apakah ada kewajiban untuk membayar zakat?
Secara umum, uang hasil hutang tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati karena bukan milik penuh seseorang.
Zakat harus dikeluarkan dari harta yang benar-benar dimiliki dan diperoleh secara sah. Jika uang tersebut masih dalam status hutang, maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Namun, ada pengecualian dalam beberapa kondisi. Jika setelah dikurangi hutang seseorang masih memiliki harta yang mencapai nisab, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari sisa harta yang dimilikinya.
Jadi, kalau seseorang berhutang tapi tetap memiliki kekayaan yang melebihi nisab setelah dikurangi hutang, maka ia tetap harus membayar zakat.
Bagi kamu yang ingin membayar zakat dengan cara yang lebih praktis, berikut lima aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar zakat secara online:
Aplikasi ini dikelola oleh Rumah Zakat, salah satu lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia.
Melalui aplikasi ini, kamu bisa menyalurkan berbagai jenis zakat, infak, dan sedekah secara online.
Rumah Zakat App juga menyediakan laporan transparan mengenai distribusi zakat yang telah disalurkan.
Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi yang menyediakan layanan pembayaran zakat digital.
Aplikasi ini memungkinkan pembayaran zakat dengan berbagai metode, seperti transfer bank, dompet digital, hingga kartu kredit.
Selain zakat, aplikasi ini juga mendukung program sosial lainnya, seperti wakaf dan sedekah.
Bagi warga Nahdlatul Ulama (NU), NU Care-LAZISNU adalah pilihan aplikasi yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat secara online.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). NU Care-LAZISNU menyediakan berbagai pilihan pembayaran zakat dengan mudah dan aman.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Cinta Zakat memungkinkan pembayaran zakat secara online dengan sistem yang transparan.
Kamu juga bisa melihat laporan distribusi zakat serta program sosial yang dijalankan oleh BAZNAS melalui aplikasi ini.
Meskipun dikenal sebagai platform donasi, Kitabisa juga menyediakan layanan pembayaran zakat. Kamu bisa menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi melalui aplikasi ini.
Kitabisa bekerja sama dengan berbagai lembaga zakat terpercaya, sehingga pembayaran zakat tetap aman dan terdistribusi dengan baik.
Uang hasil hutang tidak wajib dizakati karena belum menjadi harta penuh seseorang.
Namun, jika setelah dikurangi hutang seseorang masih memiliki harta yang mencapai nisab, maka zakat tetap harus ditunaikan.
Saat ini, membayar zakat juga semakin mudah berkat berbagai aplikasi yang tersedia.
Lima aplikasi yang telah disebutkan di atas bisa menjadi pilihan bagi kamu untuk menunaikan kewajiban zakat secara praktis dan aman.***