
SERAYUNEWS – Setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri, perbedaan penentuan awal bulan Hijriah kembali menjadi perhatian masyarakat.
Di Indonesia, dua pendekatan utama yang digunakan adalah metode hisab yang dianut Muhammadiyah dan metode rukyat yang digunakan pemerintah bersama Nahdlatul Ulama (NU).
Pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, potensi perbedaan kembali terjadi. Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan lebih dahulu dibanding pemerintah.
Organisasi tersebut juga sudah menentukan tanggal Idul Fitri berdasarkan perhitungan kalender Hijriah global.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan dan Syawal melalui sidang isbat yang menggabungkan perhitungan dan pengamatan hilal.
Perbedaan metode inilah yang kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Untuk memahami dampaknya, perlu dilihat simulasi sederhana. Jika seseorang memulai puasa mengikuti pemerintah, lalu merayakan Idul Fitri mengikuti Muhammadiyah yang lebih awal, maka jumlah puasa yang dijalankan bisa mencapai 29 hari.
Jumlah tersebut masih sesuai dengan ketentuan syariat, karena dalam kalender Hijriah, satu bulan memang bisa berlangsung selama 29 atau 30 hari.
Namun, masalah muncul ketika seseorang memulai puasa lebih awal, lalu mengakhiri lebih lambat.
Dalam kondisi tertentu, hal ini bisa membuat seseorang merasa menjalani puasa hingga 31 hari.
Secara praktik, angka tersebut bukanlah durasi sebenarnya dari bulan Ramadan, melainkan akibat perpindahan acuan yang tidak konsisten.
Dalam kajian fikih, telah dijelaskan bahwa jumlah hari dalam satu bulan Hijriah tidak pernah kurang dari 29 hari dan tidak pernah lebih dari 30 hari. Ketentuan ini bersifat tetap karena berkaitan dengan peredaran bulan.
Artinya, puasa selama 29 hari adalah sah dan bahkan sering terjadi. Dalam sejarah, banyak Ramadan yang berlangsung selama 29 hari.
Sebaliknya, tidak ada konsep Ramadan yang berlangsung selama 31 hari.
Jika seseorang merasa berpuasa selama 31 hari, maka itu hanya pengalaman pribadi akibat perbedaan metode yang diikuti, bukan realitas kalender Islam.
Selain itu, jika akibat perbedaan metode seseorang hanya berpuasa selama 28 hari, maka puasanya dianggap belum mencukupi dan wajib mengganti kekurangan tersebut di hari lain.
Secara hukum, sebagian ulama menyatakan bahwa mengikuti metode berbeda antara awal puasa dan Idul Fitri diperbolehkan, selama jumlah hari puasa tetap memenuhi syarat minimal, yaitu 29 hari.
Namun demikian, praktik ini tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian dalam ibadah.
Konsistensi menjadi hal penting dalam menjalankan ibadah puasa agar tidak terjadi kekeliruan jumlah hari.
Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan juga menyarankan agar umat Islam mengikuti satu pedoman sejak awal hingga akhir Ramadan.
Hal ini bertujuan menjaga ketertiban, kesatuan, serta ketenangan dalam beribadah.
Dalam praktiknya, memilih satu metode dan menjalankannya secara konsisten dinilai sebagai langkah paling aman.
Jika sejak awal mengikuti Muhammadiyah, maka sebaiknya mengikuti hingga penentuan Idul Fitri. Begitu pula jika mengikuti pemerintah atau NU.
Pendekatan ini tidak hanya menghindarkan dari kesalahan jumlah hari puasa, tetapi juga mencerminkan sikap disiplin dalam beribadah.
Selain itu, perbedaan metode yang ada sejatinya merupakan bagian dari kekayaan ijtihad dalam Islam.
Selama dijalankan dengan dasar ilmu dan saling menghormati, perbedaan tersebut tetap berada dalam koridor yang dibenarkan.
Demikian informasi tentang hukum puasa mengikuti NU lebaran ikut Muhammadiyah.***