
SERAYUNEWS- Tren membayar zakat secara online melalui transfer Bank semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudahan transfer digital dan platform resmi membuat masyarakat bisa menunaikan kewajiban tanpa harus datang langsung ke lembaga amil zakat.
Di tengah perkembangan teknologi finansial, sebagian umat Islam mulai bertanya-tanya mengenai keabsahan zakat yang dibayarkan secara daring.
Apakah zakat online sah menurut syariat? Apakah ada pengaruh terhadap keabsahan puasa di bulan Ramadan?
Fenomena ini memunculkan diskusi di kalangan ulama dan lembaga resmi pengelola zakat. Banyak pihak menilai metode pembayaran boleh berubah mengikuti zaman, selama rukun dan syarat zakat tetap terpenuhi.
Melansir dari situs resmi Baznas dan sejumlah sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Salah satu kanal resmi pembayaran zakat digital di Indonesia adalah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Melalui laman resmi
muzaki dapat memilih jenis zakat, menghitung nominal, lalu membayar melalui transfer bank, e-wallet, maupun kanal digital lainnya.
Langkah umum membayar zakat online antara lain:
1. Mengakses situs resmi BAZNAS atau lembaga amil zakat terpercaya, pastikan domain resmi untuk menghindari penipuan.
2. Memilih jenis zakat (zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan), sesuaikan dengan kewajiban masing-masing.
3. Menghitung nominal zakat melalui kalkulator digital, fitur ini membantu memastikan jumlah sesuai ketentuan syariat.
4. Melakukan pembayaran via transfer bank atau dompet digital, metode ini mempercepat distribusi dana.
5. Mendapatkan bukti bayar resmi, sebagai dokumentasi dan transparansi.
Kemudahan ini membuat pembayaran zakat bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, terutama bagi masyarakat urban dengan mobilitas tinggi.
Mayoritas ulama kontemporer membolehkan pembayaran zakat melalui transfer atau sistem digital selama niat dan ketentuan penyaluran terpenuhi. Inti zakat adalah pemindahan kepemilikan harta kepada mustahik melalui perantara amil yang sah.
Dalam praktiknya, transfer bank dianggap sebagai wakalah (perwakilan). Selama lembaga yang menerima amanah tersebut resmi dan terpercaya, zakat dinilai sah.
Keabsahan zakat juga tidak mensyaratkan akad secara lisan. Niat dalam hati ketika mentransfer dana sudah mencukupi sebagai bagian dari rukun zakat.
Perintah zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya:
1. QS. Al-Baqarah ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang sejajar dengan salat sebagai rukun Islam.
2. QS. At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Ayat tersebut menunjukkan fungsi zakat sebagai penyucian harta dan jiwa, tanpa membatasi metode pembayaran.
Zakat, khususnya zakat fitrah, berkaitan dengan penyempurna ibadah Ramadan. Namun, metode pembayaran baik tunai maupun online tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa seseorang.
Puasa tetap sah selama rukun dan syarat puasa terpenuhi. Zakat fitrah berfungsi menyempurnakan ibadah dan membersihkan kekurangan, bukan sebagai syarat sah puasa.
Zakat online memiliki sejumlah keunggulan:
1. Praktis dan cepat, cukup melalui smartphone.
2. Transparan, terdapat laporan distribusi dana.
3. Aman, jika melalui lembaga resmi.
Namun, tantangan tetap ada, seperti potensi penipuan melalui tautan palsu dan kurangnya literasi digital sebagian masyarakat.
Selain Badan Amil Zakat Nasional, sejumlah lembaga filantropi Islam juga menyediakan kanal digital resmi. Pemerintah dan otoritas keuangan turut mendorong transparansi agar dana zakat tersalurkan tepat sasaran.
Digitalisasi zakat dinilai mampu meningkatkan potensi penghimpunan dana secara nasional sekaligus memperluas jangkauan distribusi kepada mustahik di berbagai daerah.
Zakat online menjadi solusi praktis di era digital tanpa mengurangi nilai ibadahnya. Selama niat dilakukan dengan benar dan disalurkan melalui lembaga terpercaya, zakat tetap sah menurut syariat.
Umat Islam diimbau memastikan platform yang digunakan resmi dan aman. Dengan begitu, kewajiban zakat dapat ditunaikan secara mudah, sah, dan memberi manfaat maksimal bagi yang berhak menerima.