
SERAYUNEWS – Pernahkah Anda merasa semua persyaratan dokumen sudah lengkap, namun pengajuan KPR atau kredit kendaraan Anda tiba-tiba ditolak oleh bank?
Penyebab paling umum dari masalah ini adalah riwayat SLIK OJK yang buruk. Di dunia perbankan, riwayat kredit adalah “rapor” yang menentukan apakah Anda layak mendapatkan pinjaman atau tidak.
Namun jangan khawatir, riwayat yang buruk bisa diperbaiki jika Anda mengikuti langkah yang tepat.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dulu lebih dikenal sebagai BI Checking, adalah pusat data yang mencatat riwayat pembayaran kredit seseorang di berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank (seperti leasing dan fintech).
Di dalam sistem ini, pihak bank bisa melihat apakah Anda seorang debitur yang disiplin atau sering menunggak.
Menjaga reputasi kredit tetap “hijau” memberikan banyak keuntungan bagi Anda, di antaranya:
Jika saat ini rapor kredit Anda sedang “merah”, berikut adalah 5 langkah strategis untuk memulihkannya:
1. Lakukan Pengecekan Mandiri di Laman iDebku
Langkah pertama adalah mengetahui seberapa buruk catatan Anda. Anda bisa mengecek secara gratis melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Dengan mengecek sendiri, Anda bisa memastikan tidak ada kesalahan input data dari pihak bank yang merugikan Anda.
2. Selesaikan Seluruh Tunggakan Pokok dan Bunga
Cara paling ampuh untuk membersihkan nama adalah dengan membayar utang. Lunasi seluruh sisa pinjaman pokok beserta denda dan bunganya.
Jika nominalnya terlalu besar, jangan ragu untuk mengajukan restrukturisasi kredit atau negosiasi keringanan kepada pihak bank agar cicilan lebih terjangkau.
3. Disiplin dalam Jadwal Pembayaran Cicilan
Skor kredit tidak pulih dalam semalam. Setelah utang lama lunas, pastikan Anda selalu membayar tagihan lainnya tepat waktu. Keterlambatan meski hanya satu hari tetap akan terekam dalam sistem dan menghambat pemulihan skor kolektibilitas Anda.
4. Dapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL)
Banyak kasus di mana utang sudah lunas, namun data di SLIK belum berubah. Oleh karena itu, mintalah Surat Klarifikasi atau Surat Keterangan Lunas resmi dari pihak bank.
Dokumen ini sangat penting sebagai bukti otentik jika Anda ingin mengajukan kredit baru dalam waktu dekat sebelum sistem pusat diperbarui.
5. Pastikan Pembaruan Data di Sistem OJK
Proses pembersihan data biasanya memakan waktu 1 hingga 2 bulan setelah pelunasan. Anda bisa memantau perkembangannya atau datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen pelunasan untuk melakukan pembaruan data jika nama Anda masih tercatat dalam daftar hitam.
Demikian informasi tentang cara membersihkan nama di SLIK OJK. Semoga membantu.***