SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Layanan ini mencakup berbagai tindakan medis, termasuk operasi, dengan biaya yang dapat ditanggung sepenuhnya atau sebagian oleh BPJS.
Meski begitu, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda mesti memahami jenis operasi apa saja yang tidak tercakup agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi jantung, termasuk operasi bypass jantung atau pemasangan ring jantung.
Ini adalah bagian dari layanan penting bagi pasien dengan penyakit jantung koroner atau kondisi jantung lainnya yang memerlukan intervensi bedah.
Operasi caesar untuk persalinan ibu hamil juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika kondisi medis ibu atau bayi memerlukan tindakan caesar, BPJS akan menanggung biaya operasi ini sesuai.
Pengangkatan kista, baik itu kista ovarium atau jenis lainnya, juga termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Operasi ini dilakukan jika kista menyebabkan masalah kesehatan atau nyeri bagi pasien.
Miom adalah tumor jinak yang tumbuh di dalam rahim. Operasi untuk mengangkat miom, terutama yang menyebabkan gangguan kesehatan atau masalah kesuburan, ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pengangkatan tumor baik yang jinak maupun ganas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan sesuai prosedur dan rujukan yang ditetapkan. Ini termasuk operasi untuk mengangkat tumor kanker.
Operasi bedah mulut, seperti pengangkatan gigi bungsu atau operasi terkait masalah rahang, juga masuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, tergantung diagnosis medis yang diberikan dokter.
Operasi estetika atau kosmetika adalah jenis operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan, bukan untuk kepentingan kesehatan.
Misalnya, operasi plastik untuk memperbesar atau memperkecil payudara, sedot lemak, operasi hidung, atau pengencangan wajah.
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang sifatnya kosmetik karena tindakan ini tidak berkaitan dengan kondisi medis yang membahayakan kesehatan pasien.
Jika tujuan operasi murni untuk alasan estetika tanpa adanya masalah kesehatan, pasien harus menanggung sendiri seluruh biaya.
Namun, jika operasi plastik dilakukan karena alasan kesehatan, misalnya akibat kecelakaan atau kelainan bawaan yang mengganggu fungsi tubuh.
Pasalnya, ada kemungkinan BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan klaim tersebut, tergantung pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi medis.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan dan operasi yang dilakukan di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS.
Jika pasien memilih untuk menjalani operasi di luar negeri, maka seluruh biaya akan menjadi tanggung jawab pribadi.
Misalnya, pasien yang melakukan pengobatan di Singapura atau Malaysia tidak dapat mengklaim biaya operasinya melalui BPJS Kesehatan, meskipun rumah sakit tersebut memiliki layanan yang serupa dengan yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, pasien yang ingin mencari pengobatan di luar negeri harus menyiapkan biaya sendiri atau menggunakan asuransi kesehatan internasional jika mereka memilikinya.
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja. Tanggung jawab ini berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan kerja lainnya.
Misalnya, seorang pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja dan membutuhkan operasi harus mengajukan klaim melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Ini karena BPJS Kesehatan hanya mengcover penyakit atau kondisi kesehatan umum, bukan kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Jadi, bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami perbedaan cakupan antara kedua layanan tersebut agar mendapatkan manfaat perlindungan yang sesuai.
Setiap tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Jika pasien menjalani operasi tanpa mengikuti prosedur yang benar, misalnya langsung pergi ke rumah sakit tanpa melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik), maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi tersebut.
Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan efisiensi biaya.
Pasien yang membutuhkan operasi harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja untuk melukai diri sendiri.
Misalnya, seseorang yang mengalami luka parah akibat percobaan bunuh diri atau tindakan yang disengaja untuk mencelakai diri tidak bisa mengajukan klaim operasi melalui BPJS Kesehatan.
Tindakan medis yang diperlukan akibat perilaku ini tidak akan ditanggung karena dianggap sebagai kesalahan atau tindakan yang disengaja oleh pasien.
BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi yang dilakukan untuk mengatasi kondisi kesehatan yang tidak disengaja atau disebabkan oleh penyakit.
Demikian lima operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lengkap dengan jenis operasi yang dicover. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***