SERAYUNEWS– Operasi yang tidak ditanggung BPJS wajib Anda ketahui. BPJS merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan masyarakat di Indonesia. BPJS Kesehatan ini berfungsi sebagai asuransi yang bisa Anda gunakan saat terjadi permasalahan kesehatan dan membutuhkan penanganan medis, dari pengobatan ringan hingga operasi.
Pengguna BPJS ini berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulan. Namun, ada operasi yang tidak bisa menjadi tanggungan BPJS, meski status masih aktif
Berdasarkan buku panduan BPJS, operasi akibat kecelakaan pada pekerjaan sudah mengikuti program jaminan kerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja.
Operasi kecantikan, seperti operasi plastik, bedah wajah, dan operasi kosmetika lainnya tidak BPJS tanggung.
BPJS juga tidak menanggung sakit atau operasi yang merupakan akibat dari unsur kesengajaan atau kecerobohan pribadi. Contohnya, luka akibat percobaan bunuh diri atau atraksi-atraksi berbahaya yang dengan sengaja orang lakukan.
BPJS kesehatan ini hanya berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, melakukan operasi di luar negeri tidak akan BPJS tanggung.
Maksudnya, operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan sesuai dengan aturan BPJS, seperti kurang kelengkapan berkas atau alur pengajuan yang tidak sesuai.
Demikian informasi terkait 5 operasi yang tidak ditanggung BPJS. ***Erfanto Linangkung