SERAYUNEWS – Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk memproteksi kesehatan.
Masyarakat bisa memanfaatkan program BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan hingga tindakan operasi. Tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada beberapa operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Masyarakat bisa mencermati apa saja operasi yang tidak masuk dalam layanan BPJS.
Sebagai informasi, mekanisme BPJS Kesehatan ini serupa asuransi, yakni peserta wajib membayar iuran bulanan. Masyarakat harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selama status kepesertaan aktif maka peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di puskesmas, klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ada juga tindakan operasi yang masuk dalam pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS.
Berikut daftar tindakan operasi yang tidak masuk dalam BPJS Kesehatan.
2. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya:
Demikian informasi daftar operasi yang tidak ditanggung maupun ditanggung BPJS Kesehatan.
***