SERAYUNEWS – Bagi wajib pajak, Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah PPh dan PPN, bukan? Keduanya merupakan jenis pajak dengan kontribusi terbesar bagi negara.
Sebagai informasi, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara (yang tertuang dalam APBN) kurang lebih 70 persen dari seluruh pendapatan negara.
Meski sama-sama pajak, PPh dan PPN tentu memiliki perbedaan, baik dalam objek, subjek, sifat, tarif, hingga mekanismenya. Selengkapnya, simak uraian di bawah ini.
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada individu atau badan usaha atas pendapatan yang diperoleh.
Adapun jenis sumber penghasilannya meliputi gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, dan jenis pendapatan lainnya.
Sementara PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.
Ketentuan PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sementara itu, PPN diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak.
Perbedaan PPh dan PPN yang pertama terletak pada objek pajaknya. Objek PPh adalah segala bentuk penghasilan, termasuk gaji, keuntungan usaha, investasi, dan lainnya.
Sedangkan objek PPN adalah barang dan jasa kena pajak yang dijual ke konsumen, termasuk penyerahan BKP dan JKP di dalam negeri, impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar negeri, serta ekspor BKP dan JKP tertentu.
Perbedaan PPh dan PPN yang kedua ada pada subjek pajaknya. Subjek PPh adalah individu atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan. Sementara, subjek PPN adalah pelaku usaha dan konsumen akhir.
Perbedaan PPh dan PPN yang ketiga terletak pada tarif keduanya. Tarif PPh bervariasi tergantung jenis Wajib Pajak dan sumber penghasilannya, sebagai berikut:
Sementara itu, tarif PPN yang berlaku hingga saat ini pada tahun 2024 adalah sebesar 11 persen. Namun, tarif PPN direncanakan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Perbedaan PPh dan PPN yang keempat terletak pada sifat keduanya. PPh tergolong sebagai pajak langsung, sedangkan PPN merupakan pajak tidak langsung.
Perbedaan PPh dan PPN yang terakhir terletak pada mekanisme pemungutannya. Mekanisme pemungutan PPh dilakukan oleh pihak ketiga, atau dipotong dari penghasilan oleh pemberi kerja (untuk karyawan).
Sementara itu, untuk PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pembeli atau pengguna jasa. Nantinya, PKP wajib menyetorkan dan melaporkan PPN setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Memahami perbedaan antara PPh dan PPN sangat penting bagi Anda sebagai wajib pajak.
Dengan mengetahui perbedaan tersebut, Anda dapat lebih mudah memahami kewajiban pajak yang perlu dipenuhi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.***