SERAYUNEWS – Kapan batas waktu lapor SPT tahunan? Setiap awal tahun, urusan pajak menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Untuk kamu yang memiliki kewajiban pajak, penting banget mengetahui batas waktu pelaporan agar terhindar dari denda.
Selain itu, ternyata nggak semua orang atau pihak diwajibkan untuk lapor SPT, lho. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Meskipun pelaporan SPT penting untuk memastikan kepatuhan pajak, ada beberapa pihak yang tidak diwajibkan melaporkan SPT tahunan:
1. Wajib Pajak yang Tidak Memiliki Penghasilan
Jika seseorang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tapi sama sekali tidak memperoleh penghasilan dalam setahun, mereka sebenarnya tidak wajib melaporkan SPT.
Namun, untuk menghindari potensi masalah administrasi, sebaiknya tetap menyampaikan laporan nihil.
2. Wajib Pajak Non-efektif (NE)
Status wajib pajak bisa diubah menjadi non-efektif jika memenuhi kriteria tertentu, seperti:
Status ini bisa diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
3. Wajib Pajak yang Sudah Tidak Aktif Secara Administratif
Wajib pajak yang telah mengajukan penghapusan NPWP dan disetujui oleh DJP juga tidak diwajibkan melaporkan SPT.
Biasanya, ini berlaku bagi individu yang sudah meninggal dunia, perusahaan yang sudah dibubarkan, atau pensiunan yang penghasilannya hanya berasal dari dana pensiun.
4. Penerima Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jika penghasilan seseorang berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi tanpa tanggungan, maka mereka tidak diwajibkan lapor SPT.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT tahunan berdasarkan jenis wajib pajaknya:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Semua penghasilan yang kamu dapatkan di tahun sebelumnya harus sudah dilaporkan sebelum tanggal ini.
2. Wajib Pajak Badan (WP Badan):
Untuk wajib pajak badan seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi berbadan hukum lainnya, tenggat waktu pelaporan adalah 30 April. Ini memberikan waktu tambahan satu bulan dibandingkan wajib pajak pribadi.
Kalau kamu telat lapor? Siap-siap kena denda administratif:
Melaporkan SPT tahunan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga wujud kontribusi kita sebagai warga negara.
Jangan lupa tandai kalender dan persiapkan dokumenmu dari jauh-jauh hari agar urusan pajak jadi lebih santai.
Demikian informasi tentang batas waktu lapor SPT tahunan. Semoga informasi ini bermanfaat! ***