SERAYUNEWS – Simak daftar siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan, lengkap dengan perbedaan antara NPWP aktif dan non efektif. Dengan begitu, Anda tidak perlu bingung lagi!
Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diingatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, salah satunya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, tidak semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan informasi mengenai perbedaan NPWP aktif dan non-efektif, serta daftar siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
NPWP aktif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak dengan NPWP aktif diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.
Di sisi lain, NPWP non-efektif (NE) adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib pajak dengan status NE tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi administratif terkait ketidakpatuhan tersebut.
Beberapa kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai NE antara lain:
Informasi lebih lanjut mengenai kriteria penetapan wajib pajak non-efektif dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak semua pemilik NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Berikut adalah kategori wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan:
Beberapa kategori wajib pajak tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan, antara lain:
Memahami perbedaan antara NPWP aktif dan non-efektif serta mengetahui siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait status perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu jika termasuk dalam kategori wajib pajak yang diwajibkan melaporkannya.
Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari sanksi administratif dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat.***