SERAYUNEWS – Pinjol atau Pinjaman Online saat ini telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer bagi banyak orang.
Melalui pinjol, orang dapat dengan cepat dan mudah meminjam uang tunai yang sesuai dengan permintaan mereka.
Namun, seperti halnya pinjaman konvensional, ada resiko yang terkait dengan pinjol yang perlu Anda pahami dengan seksama. Lebih-lebih lagi, jika Anda nekat tidak bayar utang pinjaman tersebut.
Lantas, apa saja resiko tidak bayar pinjol legal? Melansir dari berbagai sumber, berikut SerayuNews.com sajikan ulasannya.
Jika Anda memutuskan untuk sama sekali tidak membayar pinjaman, maka kemungkinan besar Anda akan berurusan dengan Debt Collector (DC)
Sebagai langkah awal, sebenarnya pengguna akan menerima pemberitahuan melalui SMS, email, dan panggilan telepon. Akan tetapi, jika pembayaran masih belum terlunasi, tim DC akan melakukan penagihan langsung ke alamat peminjam.
Jika Anda gagal membayar pinjol tepat waktu, Anda akan dikenakan denda dan bunga tambahan.
Biaya ini dapat dengan cepat meningkatkan jumlah utang Anda, dan membuatnya lebih sulit untuk melunasinya.
Apabila Anda terjebak dalam siklus utang berkepanjangan di mana Anda terus-menerus meminjam untuk membayar pinjaman sebelumnya, itu dapat menjadi masalah yang serius.
Biaya dan bunga yang tinggi dapat membuat Anda kesulitan untuk keluar dari utang tersebut.
Apabila tidak mampu untuk melunasi pinjaman, data pribadi individu akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan masuk dalam daftar hitam.
Ini dapat memengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Jika Anda mengabaikan kewajiban untuk melunasi pinjol yang sah, perusahaan pemberi pinjaman mungkin akan menerapkan tindakan penagihan yang berat.
Mereka dapat menghubungi Anda dengan cara yang persisten, seperti panggilan telepon, surat, atau email, untuk mendesak Anda agar segera membayar utang
Demikian tadi beberapa resiko yang bisa menimpa Anda jika nekat tidak membayar tagihan utang pinjol. Semoga bermanfaat.***