SERAYUNEWS – Polresta Cilacap mencatat 6.047 pelanggar lalu lintas yang kena tilang sepanjang 2024. Pelanggaran ini melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat dengan berbagai jenis pelanggaran.
Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP Arpan, melalui Kanit Gakkum Iptu Adim Haryoko menjelaskan bahwa pelanggaran kendaraan roda dua mendominasi, dengan 5.902 kasus tilang tercatat.
“Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling dominan adalah terkait penggunaan helm yang tidak sesuai standar, yakni sebanyak 3.715 tilang,” ujar Iptu Adim Haryoko, Sabtu (4/1/2025).
Selain pelanggaran helm, pelanggaran lain pada kendaraan roda dua mencakup kecepatan dengan 160 kasus. Kemudian kelengkapan kendaraan sebanyak 650 kasus, dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap mencapai 450 tilang.
Pelanggaran boncengan lebih dari satu orang mencatat 228 kasus, melawan arus 229 kasus, serta lampu utama yang tidak berfungsi dengan baik sebanyak 120 kasus.
Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara juga menjadi perhatian, dengan jumlah 55 kasus. Di sisi lain, pelanggaran lain tercatat sebanyak 45 kasus.
Untuk kendaraan roda empat, jumlah pelanggaran lebih sedikit, yakni 145 kasus. Pelanggaran terbanyak terkait penggunaan sabuk keselamatan dengan 52 kasus.
Kemudian melawan arus 35 kasus, serta pelanggaran child restraint sebanyak 19 kasus. Selain itu, terdapat 15 pelanggaran penggunaan ponsel saat mengemudi.
Selanjutnya sembilan pelanggaran terkait konsumsi minuman keras (miras) oleh pengemudi. Tidak ada kasus narkoba dalam pemeriksaan tahun 2024.
Iptu Adim Haryoko menegaskan, pihaknya terus mengupayakan penurunan angka pelanggaran lalu lintas melalui sosialisasi dan edukasi. Penegakan hukum juga menjadi langkah penting dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
“Harapannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, terutama dalam mematuhi aturan. Ini demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Terkait wacana penerapan Tilang Poin, Satlantas Polresta Cilacap masih menunggu instruksi pusat. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan perangkat pendukung dan merencanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tilang poin belum, masih kita siapkan komponen-komponen pendukungnya. Terkait dengan tilang poin, kita baru akan sosialisasi ke masyarakat,” tutupnya.