
SERAYUNEWS – Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran narkoba di Purwokerto Utara.
Enam pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba setelah operasi malam hingga dini hari menemukan ratusan gram tembakau sintetis dan psikotropika di dua lokasi di Kelurahan Sumampir.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, kasus ini berawal saat petugas mencurigai dua pemuda yang berada di tepi jalan sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat diperiksa, kami menemukan lima butir Riklona Clonazepam yang merupakan psikotropika. Kedua orang tersebut berinisial ATP alias Bagol (21) dan OMS (21) langsung kami amankan,” katanya.
Polisi kemudian membawa keduanya ke rumah kost untuk pengembangan. Dari lokasi itu, petugas menemukan tembakau sintetis dalam jumlah signifikan.
Operasi berlanjut sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas menggerebek rumah kost lain di wilayah yang sama dan menangkap empat pemuda lain: FBA (22), SFB (21), JRI (20), dan TS alias Puput (24).
Polisi mencatat total barang bukti mencapai 332,22 gram tembakau sintetis. Berikut rinciannya:
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Banyumas. Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan kini diperiksa intensif,” kata dia.
Seorang warga mengaku tidak menyangka aktivitas para pemuda itu berkaitan dengan narkoba.
“Sering keluar masuk malam-malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata terkait narkoba,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan kesehatan enam tersangka, uji laboratorium barang bukti, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus ini tidak berhenti di enam orang ini saja. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” katanya.