SERAYUNEWS – Sebanyak 690 hektare hutan di Banjarnegara mengalami kerusakan parah akibat perambahan liar.
Kerusakan ini terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Wanayasa dan diduga kuat berkaitan dengan upaya alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian tanpa izin resmi.
Kondisi ini terungkap saat tim gabungan dari Perhutani KPH Banyumas Timur dan Kodim 0704 Banjarnegara menggelar patroli di kawasan hutan Desa Jatilawang, Jumat (1/8/2025). Mereka menemukan sejumlah lahan yang telah berubah menjadi ladang secara ilegal.
Komandan Kodim 0704 Banjarnegara, Letkol CZI Teguh Prasetyanto, mengaku prihatin dengan kondisi hutan yang semakin rusak dan tak terjaga.
“Dampak kerusakan hutan ini akan sangat luas, tidak hanya rawan akan bencana longsor, tetapi juga ketersediaan air dan sedimentasi. Kami minta masyarakat yang terlibat dalam alih fungsi lahan hutan untuk menghentikan aktivitasnya. Kalau ingin memanfaatkan hutan, ikuti mekanismenya. Jangan dirusak, karena dampaknya tidak cuma hari ini, tapi juga anak cucu kita nanti, jadi ikuti dan patuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam patroli tersebut, tim gabungan tak hanya mendata kerusakan. Mereka juga memasang spanduk larangan perambahan dan memberikan sosialisasi langsung kepada warga sekitar hutan.
Langkah ini menjadi bagian dari edukasi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Berdasarkan data dari pegiat lingkungan, kerusakan hutan paling parah terjadi di lima desa:
Pegiat lingkungan dari Serayu Network, Maman Fansha, menyebut kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Dari data yang kami miliki, ada lima desa mengalami kerusakan terparah, yakni Balun (212 ha), Wanaraja (197 ha), Jatilawang (143 ha), Tempuran (129 ha), dan Wanayasa (8,8 ha),” katanya.
Tim gabungan juga menegaskan komitmen mereka untuk memulihkan kawasan yang rusak. Mereka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna melakukan penghijauan dan reboisasi.
Upaya ini menjadi krusial untuk mencegah dampak lanjutan seperti banjir, tanah longsor, dan krisis air bersih.