Purwokerto, serayunews.com
Penyerahan remisi secara simbolik oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Mendampingi Sadewo adalah Kalapas Kelas II A Purwokerto, Ignatius Gunadi, Kalapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, Hartaya dan Kepala Rutan Kelas II B Banyumas, Agung Nurbani, Rabu (17/8/2022).
“Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat. Bagi pengguna narkoba, bulatkan tekat agar tidak kembali terjerumus dalam narkoba. Hanya niat dari diri sendiri, jauhi lingkungan yang kemungkinan ada narkoba,” ujar Sadewo.
Lapas Kelas II A Purwokerto, Iganatius Gunadi menjelaskan, warganya yang mendapatkan remisi ada sebanyak 502 napi. Perinciannya, remisi satu bulan kepada 55 napi, dua bulan kepada 83 napi, tiga bulan kepada 157 napi. Lalu, empat bulan kepada 114 napi, lima bulan kepada 69 napi, enam bulan kepada 24 napi.
“Ada sembilan orang yang menerima Remisi Umum II, tetapi tidak dapat langsung bebas. Sebab, harus menjalani hukuman subsider,” kata dia.
Remisi di Lapas Narkotika, Ignatius menambahkan, ada 84 napi yang mendapatkan remisi. Perinciannya, remisi satu bulan kepada satu orang, remisi dua bulan kepada 14 orang. Remisi tiga bulan kepada 50 orang, empat bulan kepada 14 orang, remisi lima bulan kepada lima orang napi.
“Selanjutnya ada enam orang menerima Remisi Umum II dan pulang hari ini ada dua orang,” ujarnya.
Rutan Banyumas Kelas II A Banyumas, yang menerima remisi ada 86 napi. Perinciannya, remisi satu bulan kepada 43 napi, dua bulan kepada 15 napi. Lalu, remisi tiga bulan kepada 11 napi, empat bulan kepada 7 napi. Kemudian, remisi lima bulan kepada sepuluh napi orang napi.
“Tidak ada yang menerima Resmisi Umum II,” kata dia.