SERAYUNEWS– Sebanyak 70 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purbalingga, mendapatkan Remisi Umum (RU). Pengurangan masa hukuman itu, mereka dapat pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI.
Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Sabtu (17/8/2024) di Halaman Rutan Kelas II B Purbalingga.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tiwi mengapresiasi tingkat hunian Rutan Purbalingga yang menurun drastis.
Jika tahun 2023 lalu terdapat lebih dari 200 warga binaan, tahun ini tinggal 159.
“Semoga ini menandakan tindak kriminal di Purbalingga semakin turun,” ujarnya.
Terkait pemberian Remisi Umum, kegiatan ini rutin setiap momentum HUT Kemerdekaaan RI.
Remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan ini, hanya untuk tahanan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menkumham.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan. Terutama untuk mereka yang selama masa pembinaan, menunjukan kelakuan yang baik,” katanya.
Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Bluri Wijaksono mengungkapkan, dari 159 tahanan di Rutan Purbalingga, hanya 70 yang memenuhi syarat. Mereka menerima remisi bervariasi, mulai 1 – 5 bulan.
“Untuk RU I atau yang belum langsung bebas ada sebanyak 68 warga binaan. Kemudian RU II atau yang langsung bebas sebanyak dua orang,” katanya.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Pemkab Purbalingga, atas fasilitasi dan perhatian selama ini.
Mulai dari peralatan kesenian, peralatan olahraga termasuk hewan kurban saat Idul Adha. ia berharap, bisa bermanfaat untuk asah keterampilan kesenian, mengisi waktu, pelipur lara menunggu kebebasan.