SERAYUNEWS-Sebanyak 74 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Banjarnegara mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke 80 tahun 2025. Jumah tersebut mencakup remisi umum dan remisi dasawarsa. Dengan menerima remisi di HUT RI ini, tercatat tiga napi langsung bebas.
Penyerahan remisi bagi para warga binaan Rutan Banjarnegara pada momen HUT RI ke 80 tahun 2025 ini dilakukan di Aula Rutan Banjarnegara, Minggu (17/8/2025). Secara simbolis, penyerahan SK remisi dilakukan oleh Bupati Banjarnegara, Wakil Bupati, dan Kepala Rutan Banjarnegara.
Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, momen HUT Kemerdekaan RI tahun ini menjadi sangat istimewa. Pasalnya, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, ada pemberian remisi dasawarsa yang hanya terjadi setiap 10 tahun sekali.
“Pada momen ini, tidak hanya remisi umum, tetapi juga ada remisi dasawarsa, dan satu warga binaan bisa mendapatkan dua jenis remisi ini, tentu saja jika yang bersangkutan bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, ada sekitar 74 warga binaan Rutan Banjarnegara yang mendapatkan remisi dasawarsa. Sesuai aturan, remisi dasawarsa dihitung sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan hukuman tiga bulan.
Sementara narapidana yang mendapatkan remisi umum pada momen HUT RI ke 80 ini sebanyak 69 warga binaan. “Jadi total warga binaan yang dapat remisi itu 74 orang, mereka ada yang mendapatkan remisi umum, remisi dasawarsa, dan ada juga yang mendapatkan keduanya,” katanya.
Dikatakannya, para warga binaan yang mendapatkan remisi sengan pengurangan masa tahanan berbeda beda. Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi umum mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan hingga 5 bulan. Sementara, untuk remisi dasawarsa sebanyak 74 orang dengan masa pengurangan masa tahanan mulai 1 hingga 3 bulan.
“Setelah adanya remisi ini, tiga warga binaan langsung bebas, mereka adalah warga binaan dari kasus narkoba 1 orang, dan dua lainnya pidana umum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengatakan, bagi warga binaan yang langsung bebas dengan mendapat remisi ini hendaknya kembali ke masyarakat dengan baik, memulai dari titik nol dan selalu berbuat baik.
“Setelah mendapatkan pembinaan di sini, kami harap warga binaan ini kembali ke masyarakat dengan baik, jangan mengulangi kesalahan yang sama serta jangan kembali ke tempat ini lagi. Sementara, bagi yang masih memiliki masa tahanan, hendaknya mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, dan teruslah berbuat baik,” katanya.