SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara memusnahkan 76 barang bukti milik terpidana mati Ahmad Tohari alias Mbah Slamet, Jumat (4/7/2025).
Pemusnahan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-440/M.3.36/Eoh.3/08/2024.
Mbah Slamet divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara pada 1 Februari 2024, setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan modus penggandaan uang. Aksinya sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang meresahkan publik.
Ia kena jerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebanyak 76 barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan Mbah Slamet dimusnahkan. Barang-barang tersebut antara lain:
Plh Kepala Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 Butir 6 yang mengatur wewenang jaksa dalam mengeksekusi putusan inkrah.
“Dari sejumlah barang bukti yang kita musnahkan ini, ada 76 barang bukti milik Mbah Slamet sang dukun sadis yang merupakan terpidana mati. Pemusnahan barang bukti ini sah dilakukan karena sudah ada ketetapan hukum, dan pemusnahan ini bagian dari eksekusi putusan pengadilan,” katanya.