SERAYUNEWS-Slamet Tohari alias Mbah Slamet sang dukung maut pengganda uang yang merupakan terpidana mati dipindah dari Rutan Banjarnegara ke Lapas Nusakambangan, Kamis (10/10/2024).
Dengan pengawasana ketat Mbah Slamet dipundahkan bersama anak buahnya Budi Santoso alias Bodrex. Pemindahan ini dilakukan agar narapidana tersebut mendapatkan pengawaan khusus pada Lapas yang sesuai.
Pemindahan dua narapidana yang salah satunya mendapatkan vonis hukuman mati karena kedua narapidana ini dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat.
Budi Santoso alias Bodrek dengan perkara pasal 378 KUHP dipidahkan ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, sedangkan terpidana mati Mbah Slamet dengan perkara pasal 340 dipidahkan ke Lapas kelas 1 Batu Nusakambangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma mengatakan, pemundahan terhadap dua narapidana ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam meningkatkan efektivitas pemasyarakatan.
“Pemindahan ini penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, kami dapat meminimalisir potensi gangguan di dalam rutan serta memberikan pembinaan yang lebih baik bagi narapidana bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, pemindahan kedua narapidana ini merupakan hasil koordinasi yang matang dengan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
“Kami mengikuti arahan dan petunjuk dari Kakanwil, serta melaporkan kegiatan ini secara resmi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Setiap langkah telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku.” katanya.
Seperti diketahui, Mbah Slamet merupakan dukun kiler pengganda uang yang tega menghabisi 12 korbannya. Mbak Slamet sendiri divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara.