SERAYUNEWS – Sedikitnya 77 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan HUT RI ke 79 tahun 2024 ini.
Remisi tersebut, untuk para narapidana yang sudah memenuhi persyaratan dan dapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM RI. Remisi itu untuk 77 warga binaan di Rutan Banjarnegara bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi harus melalui tahapanan. Mulai dari kepribadian selama menjalani masa tahanan hingga kelakuan baik dan patuh dalam mengikuti segala ketentuan.
“Untuk remisi HUT RI tahun ini ada 77 Napi dengan masa remisi mulai 1 bulan sebanyak 25 orang. Kemudian remisi 2 bulan 19 orang, remisi 3 bulan 18 orang, remisi 4 bulan 13 orang, dan remisi 5 bulan 2 orang,” ujarnya.
Menurutnya, remisi ini langsung pada yang bersangkutan sesuai dengan surat keputusan dari Kemenkumham RI Nomor : PAS – 1609,1616.PK.05.04 Tahun 2024 tertanggal 17 Agustus 2024.
Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Banjarnegara sebanyak 128 orang, terdiri dari tahanan pria sebanyak 23 orang, tahanan wanita 2 orang. Sedangkan untuk narapidana pria sebanyak 101 orang dan narapidana wanita sebanyak 2 orang.