SERAYUNEWS– Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap, mendapat remisi Idulfitri 1445 Hijriah. Dua orang narapidana, langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK II).
“Remisi untuk 425 orang warga binaan di lapas Kelas IIB Cilacap, dua orang di antaranya langsung hirup udara bebas,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi, Rabu (10/4/2024).
Dedi mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward. Karena para Narapidana dan Anak Binaan, sudah selalu berusaha berbuat baik.
“Remisi menjadi indikator Narapidana telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan. Mereka juga telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Lapas yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dengan sangat baik.
Wahyuddin Rani, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap menerangkan, Remisi Khusus untuk 425 orang WBP bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Remisi Khusus I (RK I) untuk 423 Narapidana dengan besaran bervariasi. Tentu sudah di sesuaikan dengan penghitungan masa pidananya yang akan dan sedang di jalani.
Sedangkan Remisi Khusus II, langsung bebas diterima oleh 2 orang Narapidana. Jadi Total Narapidana Penerimaan remisi khusus Idulfitri 1445 H di Lapas Cilacap berjumlah 425 orang Narapidana” jelasnya.
Wahyuddin mengucapkan selamat kepada semua yang menerima Remisi Khusus Idulfitri 1445 H. Dia mengingatkan agar setiap warga binaan terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa. Meningkatkan kualitas diri dan tetap bersemangat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan positif yang ada di dalam lapas.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana, kepada Narapidana memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022.