Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis berbagai kasus. Kali ini diamankan karena kepergok sedang mencuri sepeda motor. Setelah berhasil diamankan warga, selanjutnya diserahkan ke Polsek Kutasari
“Tersangka diamankan warga karena kepergok saat mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah milik penjual,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono, Jumat (20/08/2021).
Tersangka EP melakukan aksinya pada Minggu (15/08/2021), sekitar pukul 04.00 wib. Sepeda milik Warso (30) warga Desa Limbangan RT 14 RW 7, Kecamatan Kutasari, saat itu sedang kondisi menyala di depan rumah. EP bersama satu temannya, mencoba mendekati dan hendak membawa kabur. Sayangnya aksinya itu diketahui warga, dan dilakukan penangkapan.
“Sepeda motor sedang dipanasi, karena akan dipakai pemilik untuk keliling berjualan tahu,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Kedua tersangka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir. Namun saat kepergok warga satu tersangka lain kabur.
“Untuk satu pelaku lain yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Kutasari,” katanya.
Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B-3734-BLE, surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dua buah keranjang tempat untuk membawa dagangan, telepon genggam dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.
Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU. Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi lain baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun luar Purbalingga.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum akibat berbagai kasus kejahatan. Dari data tersangka dihukum akibat kasus pencurian sebanyak empat kali dan dua kali karena kasus perjudian,” jelas Kabag Ops.
Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara.
Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial. Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur.
Kabag Ops menambahkan untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Sedangkan terkait kejahatan lain yang dilakukan akan diserahkan kepada pihak kepolisian dimana kejahatan tersebut dilakukan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.