SERAYUNEWS – Dalam semangat sukacita dan kedamaian Natal 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus Natal (RK) kepada narapidana dan anak binaan beragama Nasrani di seluruh Indonesia.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap, sebanyak delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani menerima pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2024.
Acara Penyerahan Remisi di Gereja Immanuel
Penyerahan remisi dilakukan dalam acara yang berlangsung di Gereja Immanuel Lapas Cilacap, Rabu (25/12).
Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM sebelum menyerahkan Surat Keputusan kepada perwakilan narapidana.
Dedi menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Pemberian Remisi Khusus Natal pada 25 Desember tak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak WBP Nasrani dalam menyambut sukacita Natal Tahun 2024, namun juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri menjadi lebih baik,” ujar Dedi.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai aturan perundang-undangan. Khusus untuk Remisi Natal, pengurangan ini diberikan kepada WBP Nasrani sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal.
“Kami berharap, melalui pemberian remisi ini, WBP kami semakin terdorong untuk lebih disiplin dalam menjalani pidana serta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya,” tutup Dedi.
Pemberian remisi Natal 2024 ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap hak-hak narapidana, khususnya yang beragama Nasrani, agar dapat merayakan Hari Raya Natal dengan penuh sukacita.