
SERAYUNEWS- Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan jaminan kesehatan. Sebanyak 9.130 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang sebelumnya berstatus nonaktif kini telah diaktifkan kembali.
Proses reaktivasi tersebut dilakukan secara bertahap setelah pembaruan data sosial ekonomi oleh pemerintah pusat. Sebanyak 9.130 peserta PBI JK ini kini telah aktif kembali per 8 Februari 2026.
Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan memastikan bahwa reaktivasi PBI JK dilakukan cepat dan tanpa pungutan biaya, khususnya bagi warga miskin dan rentan miskin yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penonaktifan peserta BPJS PBI JK yang terjadi sejak 1 Februari 2026 mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan dan sinkronisasi data penerima bantuan sosial agar subsidi negara tepat sasaran.
BPJS Kesehatan menegaskan, langkah ini bukan pengurangan kuota nasional PBI, melainkan penyesuaian data.
Peserta yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh warga lain yang dinilai lebih memenuhi kriteria berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi.
Namun di lapangan, banyak warga baru mengetahui status nonaktif tersebut saat hendak berobat di puskesmas atau rumah sakit, termasuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan rutin cuci darah.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga menyambut baik langkah cepat pemerintah dalam mengaktifkan kembali PBI JK yang nonaktif.
Namun tak sedikit pula yang mengeluhkan proses reaktivasi yang dinilai berbelit, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga tidak mampu yang kesulitan mengurus administrasi ke RT/RW hingga Dinas Sosial.
Keluhan juga muncul terkait jarak tempuh ke kantor Dinsos, keterbatasan biaya transportasi, hingga kendala akses digital bagi warga yang tidak terbiasa menggunakan layanan online.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, selama memenuhi persyaratan berikut:
1. Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin
2. Dinonaktifkan akibat pembaruan data, bukan pelanggaran administrasi
3. Membutuhkan layanan kesehatan mendesak atau berkelanjutan
4. Telah diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat
Kemensos menegaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara humanis dan selektif, terutama bagi warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan.
Bagi warga terdampak, berikut langkah resmi reaktivasi BPJS PBI JK:
1. Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
2. Dinsos melakukan verifikasi dan validasi lapangan sesuai kondisi sosial ekonomi peserta.
3. Jika dinyatakan layak, usulan reaktivasi dikirim ke Kementerian Sosial.
4. Setelah disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Peserta dapat mengecek status melalui:
1. Aplikasi Mobile JKN
2. BPJS Care Center 165
3. Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Pemerintah Dorong Solusi Jemput Bola
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah dan Dinas Sosial mengoptimalkan sistem jemput bola, khususnya bagi lansia, warga sakit berat, dan penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus administrasi secara mandiri.
Langkah ini dinilai penting agar hak layanan kesehatan masyarakat miskin tidak terhambat oleh kendala administratif.
Kebijakan penonaktifan dan reaktivasi BPJS PBI JK pada awal 2026 menunjukkan upaya pemerintah dalam memperbaiki akurasi data penerima bantuan.
Namun di sisi lain, komunikasi dan kemudahan layanan tetap menjadi kunci agar masyarakat tidak kehilangan akses kesehatan yang bersifat mendesak.
Bagi warga yang terdampak, segera mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial menjadi langkah paling efektif agar layanan BPJS PBI dapat kembali digunakan secara normal.