
SERAYUNEWS — Jajaran Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan rumah kos, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 tahun 2018 milik korban serta satu buah anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, dan baru diketahui korban keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban memarkir sepeda motor di depan kamar kos pada malam hari. Saat pagi hari hendak beraktivitas, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek, Jumat (7/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kos dengan memanfaatkan gerbang yang tidak terkunci. Sepeda motor korban yang juga tidak dikunci stang kemudian dibawa kabur menggunakan anak kunci palsu. Akibat kejadian tersebut, korban Fahidul Mutaqin (24) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi antara Tim Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dengan aparat kepolisian lintas wilayah. Polisi memperoleh informasi dari Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, yang sebelumnya mengamankan seorang pria beserta sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan kehilangan.
“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kompol Puji.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan pengamanan ganda pada kendaraan bermotor guna mencegah tindak kejahatan serupa.