
SERAYUNEWS– Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) di berbagai daerah kini mulai mendapati status keanggotaannya tiba-tiba dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Banyak warga baru menyadari kartu BPJS PBI mereka hilang aksesnya ketika ingin berobat di fasilitas kesehatan.
Kondisi ini terutama berdampak pada peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, termasuk sejumlah pasien yang menjalani cuci darah yang kemudian tidak bisa dilayani karena status PBI mereka nonaktif.
Berbeda dengan opini yang beredar, BPJS Kesehatan memastikan ini bukan pengurangan kuota atau pemutusan akses kesehatan, tetapi bagian dari pembaruan data rutin agar bantuan iuran tepat sasaran.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Pada awal Februari 2026, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan beberapa peserta BPJS PBI JK dilakukan karena penyesuaian basis data sosial ekonomi yang dijadikan acuan penetapan PBI.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pembaruan ini tidak mengurangi jumlah total peserta PBI secara nasional karena orang yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh warga lain yang lebih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Menurut BPJS Kesehatan, tujuan utama perubahan ini adalah memastikan subsidi iuran JKN tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Namun beberapa warga maupun kelompok masyarakat menilai proses ini berjalan mendadak tanpa pemberitahuan. Salah satu contohnya terjadi pada pasien gagal ginjal yang tidak bisa lanjut cuci darah karena kartu PBI mereka nonaktif ketika tiba di rumah sakit.
Penonaktifan ini berimbas luas pada akses layanan kesehatan. Bahkan, beberapa pasien yang menjalani terapi kronis hingga tindakan medis darurat, seperti cuci darah, harus terhenti karena status kepesertaan mereka otomatis tidak lagi aktif di sistem layanan kesehatan pemerintah.
Warga yang terkena dampak ini seringkali baru tahu ketika tiba di loket pelayanan puskesmas atau rumah sakit, padahal kartu BPJS PBI yang mereka pegang sebelumnya masih valid secara fisik.
Selain itu, tidak sedikit peserta yang merasa kebijakan ini “mengurangi hak dasar atas kesehatan”, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan BPJS.
Meski status PBI dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kepesertaan masih bisa diaktifkan kembali jika peserta memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Peserta dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam data PBI JK setelah pembaruan.
2. Peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta sedang dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke pihak Kemensos untuk diverifikasi.
3. Jika verifikasi berhasil, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN PBI.
4. Peserta juga dapat mengecek status terbaru melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 165, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memperbarui data penerima bantuan agar lebih akurat. Namun, pelaksanaannya tetap menimbulkan kebingungan di kalangan peserta yang terdampak, karena tidak ada sosialisasi lebih awal sebelum perubahan status dilakukan.
Beberapa pihak mengingatkan pentingnya komunikasi lebih intensif dari BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah agar warga yang rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan esensial.
Kebijakan penonaktifan BPJS PBI yang terjadi pada awal Februari 2026 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meski jumlah total penerima bantuan tidak berkurang secara nasional, dampaknya terasa nyata oleh warga yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme reaktivasi untuk peserta yang masih layak menerima bantuan, namun prosesnya membutuhkan waktu dan verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
Bagi warga yang terdampak, langkah cepat mengurus surat keterangan dan melapor merupakan solusi paling efektif agar layanan kesehatan dapat kembali digunakan secara normal.