
SERAYUNEWS — Sebanyak 91.000 warga Banjarnegara yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN kini dinonaktifkan.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara, penonaktifan mencapai sekitar 43.000 peserta pada 2025 dan meningkat menjadi 48.000 peserta pada 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Eni Purwandari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Data terus diverifikasi dan divalidasi. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dinonaktifkan,” ujarnya.
Meski dinonaktifkan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Eni menyebut, reaktivasi dapat dilakukan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan, yakni masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.
Pengajuan harus dilengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Namun, pengajuan dibatasi maksimal enam bulan sejak status dinonaktifkan.
“Jika lebih dari enam bulan, tidak bisa langsung direaktivasi. Harus melalui pembaruan data kemiskinan lewat aplikasi desa untuk diusulkan kembali,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa data kepesertaan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil verifikasi lapangan.
Karena itu, masyarakat diminta aktif memantau status BPJS mereka serta segera mengurus administrasi jika terdampak penonaktifan.
Sementara itu, aktivis sosial Banjarnegara, Musngadi, menyebut perubahan sistem pendataan turut memengaruhi status kepesertaan.
Menurutnya, pemerintah kini menggunakan sistem berbasis desil yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Desil 1 sampai 5 berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI. Sedangkan desil 6 sampai 10 kemungkinan tidak lagi menerima,” katanya.
Ia menambahkan, warga yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi dengan melengkapi surat keterangan tidak mampu dari desa serta rekomendasi dokter.
Musngadi juga menjelaskan, bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan, kepesertaan BPJS akan dialihkan ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Kalau sudah tidak bekerja, sebaiknya segera mengajukan pembaruan data agar tidak menunggak iuran,” katanya.
Ia turut menyoroti kendala teknis dalam sistem pendataan terbaru, termasuk perubahan aplikasi di tingkat desa yang dinilai masih membingungkan operator.
Meski demikian, pengusulan peserta BPJS PBI tetap dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemerintah desa.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.