Jeruklegi, serayunews.com
Pembubaran atau penghentian kegiatan dilakukan Satgas Covid-19 melibatkan sejumlah personel dari Polres Cilacap, Sapol PP, dan Linmas, saat kegiatan Gebyak Kuda Lumping berlangsung, Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Kecamatan Jeruklegi. Namun berdasarkan laporan warga terjadi kerumunan masa dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Harusnya berjarak, tertib, mamai masker, cuci tangan, terus ada petugas yang mengatur, akhirnya dengan terpaksa karena tidak sesuai dengan prokes yang ada mau tidak mau dengan terpaksa kita bubarkan,” ujar Satrio saat dikonfirmasi, Senin (14/02/2022).
Satrio mengatakan, bahwa saat ini Cilacap ada pada level 2, kegiatan seni budaya masih diperbolehkan dengan ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti tidak berkerumun, kapasitas ruangan hanya 50 persen, memakai masker, menjaga jarak, menyerdiakan tempat cuci tangan, dan prokesnya dijaga dengan ketat.
Menurut Satrio, upaya ini dilakukam untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap, terlebih akhir-akhir ini kasus Covid terus melonjak. Selian menghentikan kegiatan yang tidak menerapkan prokes, pihaknya juga secara masif melakukan koordinasi kepada penyelenggara kegiatan agar kegiatan yang mengundang kerumunan bisa cegah.
“Mari kita sama-sama mengantisipasi agar di tempat kita Covidnya tidak meluas,” ujarnya.
Setelah Gebyak Kuda Lumping dihentikan, petugas melakukan sosialisasi kepada penonton agar menerapkan prokes dan membubarkan diri. Sedangkan, untuk pihak penyelenggara diberikan pemahaman dan edukasi terkait dengan perkembangan Covid di Cilacap.
Selain itu, pihak penyelenggara juga diberikan peringatan dan dipanggil ke kantor Satpol PP Cilacap, diberikan sanksi administrasi dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.