SERAYUNEWS– Satpol PP Banjarnegara menertibkan 143 reklame belum lama ini. Sebanyak 120 reklame di antaranya tak berizin pemasangan. Hal tersebut seperti pernyataan Plt Kasatpol PP Banjarnegara, Purwanto, Kamis (6/7/2023).
“Selain tak berizin, kami juga tertibkan 15 reklame yang salah pemasangan dipaku di pohon bahkan diikat di tiang listrik. Juga 8 reklame rusak,” kata Purwanto.
Reklame tersebut, kata dia, ada di wilayah kecamatan kota hingga Kecamatan Bawang. Dia mengimbau kepada semua pelaku usaha atau siapapun yang akan memasang alat sosialisasi produk, untuk dapat mengurus izin pada dinas terkait. Sehingga dapat informasi titik-titik yang boleh untuk memasang reklame.
“Untuk pemasangan di pohon, jangan dipaku pada pohon melainkan dengan diikat menggunakan kayu tambahan. Sehingga tidak melukai atau merusak pohon,” katanya.
Reklame yang Satpol PP tertibkan, kata dia, melanggar peraturan Bupati Banjarnegara Nomo 269 Tahun 2008 tentang tata cara izin pemasangan reklame. Reklame yang disita, kata dia, disimpan di gudang Satpol PP.
“Kami persilakan pemilik mengambilnya dengan syarat terlebih dahulu mengurus perizinan jika ingin pasang kembali,” katanya. Pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan karena tidak terdeteksi siapa pemilik dari reklame tersebut.
Terpisah, Irwanto, aktivis lingkungan hidup Kabupaten Banjarnegara mengatakan, pemasangan reklame atau apapun dengan dipaku di pohon merupakan tindakan yang tidak pantas dan sangat merugikan. “Pohon di jalan itu adalah napas bumi. Jika dibiarkan, pohon akan rusak bahkan mati. Banyak cara pemasangan tanpa harus dipaku pada pohon,” katanya.
Irwanto berharap semua orang di Banjarnegara memahami pentingnya keberadaan pohon bagi keberlangsungan hidup selanjutnya.