SERAYUNEWS-Sebanyak 17.882 pemilih di Kebumen terancam kehilangan hak pilih di Pilkada 2024. Pasalnya, mereka adalah pemilih yang sudah berusia lebih dari 17 tahun tapi belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan perekaman.
Dikutip dari website Bawaslu Kebumen yakni kebumen.bawaslu.go.id, Rabu (21/8/2024), Bawaslu Kebumen memberikan penjelasannya. Warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak pilih. Namun, jika mereka belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan perekaman KTP elektronik, maka secara administrasi tidak bisa memilih.
Bawaslu Kebumen menjelaskan, bahwa dalam Pemilu 2024 lalu, harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 4 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan. Pasalnya mereka yang berusia 17 tahun tetap memilih sekalipun belum memiliki KTP elektronik. Karena itu, pemungutan ulang pun dilaksanakan.
Berdasarkan pengalaman di Pemilu 2024 lalu, Bawaslu tak ingin pengalaman itu terulang di Pilkada serentak 2024 di Kebumen pada 27 November 2024.
Karena itu, Bawaslu mendorong agar 17.882 pemilih di Kebumen yang belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan perekaman, segera melakukan perekaman atau membuat KTP elektronik.
Bawaslu Kebumen juga memberikan empat imbauan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebumen.
Pertama, berkoordinasi dengan KPU terhadap Data Pemilih dalam DPS yang belum memiliki/perekaman KTP elektronik. Sebab, hanya Dukcapil dan KPU yang memilki data by name by addres lengkap dengan NIK-nya.
Kedua, melakukan upaya percepatan perekaman (jemput bola) dan/atau pelayanan khusus terhadap Pemilih belum memiliki/perekaman KTP elektronik.
Ketiga, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk memobilisasi warga/Pemilih dalam DPS yang belum memiliki/perekaman KTP elektronik. Pemdes melalui RT atau RW dapat aktif mendorong warganya secara langsung.
Keempat, memberikan informasi data progress perekaman khusus Data Pemilih secara berkala kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.