SERAYUNEWS- Perjuangan tak kenal lelah dari para jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memberikan dampak pada kesehatan. Jajaran pengawas pun ada yang jatuh sakit.
Selama masa tahapan Pemilu 2024, tercatat 21 personel di jajaran pengawas di Kabupaten Banyumas jatuh sakit. Secara keseluruhan, mereka mengalami sakit akibat dari kelelahan dalam menjalankan tugasnya.
Jumlah 21 itu terdiri dari, 12 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), 2 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), 5 Panitia Kecamatan (PKD), dan 2 staf Sekretariat.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Amin Latif, menyampaikan bahwa selama pemilu, Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Banyumas dalam kondisi sehat.
“Kategori kesehatan PTPS secara keseluruhan berada pada tingkat sehat, dan tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan tugas pengawasan mereka,” kata Amin Latif, Jumat (23/02/2024).
Menurut Amin, meskipun ada beberapa PTPS yang mengalami sakit, mereka hanya mengalami sakit kategori sedang, bukan sakit yang parah.
“Mereka yang mengalami sakit sedang, baik itu rawat jalan atau rawat inap, hanya memerlukan beberapa hari untuk pulih,” ujarnya.
Amin menambahkan, komisioner Bawaslu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua Pengawas TPS yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu di Kabupaten Banyumas.
Bawaslu adalah lembaga yang mengawasi pemilu dari proses awal sampai akhir. Pengawasan yang Bawaslu lakukan dari mulai pusat sampai daerah. Bahkan, Bawaslu juga memiliki personel pengawasaan saat pemungutan suara Pemilh 2024 pada 14 Februari lalu, di tempat pemungutan suara (TPS).
Keberadaan Bawaslu tentu saja untuk penyeimbang dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu menjadi pengawas bagi peserta dan KPU. Sehingga dengan adanya penyeimbang Bawaslu sebagai pengawas, maka pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) terlaksana.
Adapun saat ini proses pemilu sudah melewati pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Kini tinggal menunggu hasil rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Mereka yang memenangkan pemilu presiden dan pemilu legislatif akan menjalankan tugasnya dalam lima tahun ke depan sampai 2029.