SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah yang menyasar para siswa kurang mampu, termasuk mereka yang berada di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Pada bulan Juli 2024, penyaluran PIP dikabarkan telah memasuki tahap kedua. Tata cara pencairan program ini pun semakin banyak dicari oleh siswa yang membutuhkannya.
Sebab, peserta yang berhak akan menerima dana bantuan tunai sebesar Rp 450.000 per tahun, khususnya untuk siswa SD/SDLB/Paket A. Sedangkan, siswa baru dan kelas akhir akan mendapatkan Rp 225.000.
Lantas, bagaimana cara pengambilan atau pencairan dana ini?
Sebelum mencairkan dana, peserta didik perlu memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan PIP atau tidak.
Caranya adalah mengecek status penerima melalui laman resmi PIP Kemdikbud (https://pip.kemdikbud.go.id). Di sana, peserta didik harus memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika statusnya menunjukkan sebagai penerima bantuan atau memiliki SK Nominasi, maka peserta didik dapat lanjut ke langkah berikutnya.
Peserta didik yang terdaftar dalam SK Nominasi PIP perlu melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Untuk jenjang SD, bank penyalurnya adalah Bank BRI, dan khusus untuk provinsi Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI).
Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu diterbitkannya SK Pemberian. Status penerbitan SK Pemberian juga dapat dicek melalui laman PIP Kemdikbud.
Setelah memiliki SK Pemberian, maka peserta didik bisa mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana. Penarikan dana dapat dilakukan melalui teller atau ATM.
Saat ini, PIP SD menjadi program bantuan yang sangat dibutuhkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Bagi penerima SK Nominasi PIP, dana bantuan dapat langsung dicairkan di bank penyalur.
Cara ini tergolong mudah, dan dapat memastikan siswa terpilih menerima bantuannya tanpa kesulitan.
Jika belum mengantongi SK Nominasi, maka peserta didik bisa mengikuti langkah-langkah seperti yang sudah disebutkan di atas.***