Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Dari empat raperda tersebut, tiga raperda disampaikan Pemkab Cilacap. Pertama tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kedua terkait perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Cilacap.
Kemudian raperda ketiga, terkait PT Kawasan Industri Cilacap yang akan menjadi Perseroda. Sedangkan raperda inisiasi DPRD Cilacap tentang tata cara penyusunan propemperda (program pembentukan peraturan daerah).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in. Hadir dalam acara itu Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Purwati dan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri. Hadir juga sejumlah pejabat OPD, anggota DPRD serta peserta rapat yang mengikuti secara virtual, Rabu (30/11/2022).
“Kita target 15 hari pembahasan semua raperda selesai dan kami kirim ke Gubernur untuk fasilitasi. Sehingga sebelum Desember berakhir semua raperda bisa kami selesaikan,” ujar Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat.
Sekda Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, pengajuan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada saat ini sehingga perlu ada perbaikan.
“Kedua raperda untuk memperbaiki SOTK (struktur organisasi dan tata kerja), dimana nanti ada penambahan perangkat daerah baru, seperti BRIDA kalau di pusat BRIN, dan ada beberapa OPD yang akan kita pecah, seperti BPPKAD,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan raperda PT Kawasan Industri Cilacap (Perseroda), Awal mengatakan tujuannya untuk mengembangkan PT KIC yang mulanya Perumdam menjadi PT Perseroda, sebagai penunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan peluang ekonomi masyarakat.