SERAYUNEWS – Pinjaman online atau pinjol ilegal masih menjadi musuh masyarakat. Sebab, keberadaan menimbulkan banyak masalah jika kita menggunakannya.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah merilis daftar pinjol ilegal terbaru April 2024 agar menghindari risiko besarnya.
Satgas PASTI pada periode Februari sampai Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Lalu, ada 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Selain itu, sebanyak 17 entitas lainnya melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. Selanjutnya, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alangkah baiknya, sebelum Anda mengetahui apa saja daftar pinjol ilegal terbaru bulan April 2024, terlebih dahulu memeriksa terkait legalitasnya.
Pasalnya, risiko menggunakan pinjol ilegal tersebut sangat besar. Mulai dari bunga, biaya yang tidak wajar, hingga data pribadi yang berpotensi bocor.
Adapun, terdapat tiga cara mengecek daftar pinjol ilegal yang bisa masyarakat lakukan yaitu:
Pertama, Anda bisa mengecek pinjaman tersebut ilegal atau legal melalui laman resmi dari OJK. Caranya pun sangat mudah.
Silakan Anda membuka situs https://www.ojk.go.id/. Kemudian, pilih menu IKNB dan Fintech. Setelah itu, akan muncul tautan yang berisi pinjol legal.
Kedua, calon peminjam atau kreditur juga bisa mendeteksi pinjol tersebut ilegal atau legal menggunakan pesan singkat WhatsApp melalui nomor HP 081157157157.
Apabila nomor tersebut sudah Anda simpan, bisa membuka aplikasi WhatsApp dengan mengetik nama pinjol yang akan dicek. Setelahnya, jika sudah mengirimnya, tinggal menunggu bot memberikan jawaban atas status pinjol tersebut.
Kemudian yang ketiga atau terakhir, Anda bisa menghubungi nomor telepon OJK 157 atau melalui email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id untuk memastikan apakah pinjaman tersebut ilegal atau legal.
Daftar Pinjol Ilegal
Sementara itu, Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK. Daftar 537 Pinjol Ilegal tersebut dapat kita ketahui melalui link berikut.