Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menyampaikan terkait jadwal vaksinasi tahap II rencana di gelar pada tanggal 22 Februari mendatang dengan menyasar sembilan kelompok pelayan publik.
Dijelaskan Syamsul, vaksinasi untuk masyarakat umum dijadwalkan tahap berikutnya, dan apabila terjadi penolakan, sesuai dengan arahan Gubernur vaksinasi bisa diakhirkan karena saat ini sedang masa pendataan vaksinasi tahap II.
“Kemarin arahan Pak Gubernur, yang menolak vaksin nanti itu diakhir, pokoknya kita sudah sesuai ini lagi pendataan untuk fase yang ke dua (22/02), pelayan publik pedagang pasar, setelah itu kan baru masyarakat umum,” ujar Wabup Syamsul usai acara pelantikan PPPK di Pendopo Wijayakusuma, (17/02).
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, bahwa vaksinasi di Kabupaten Cilacap berjalan sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat. Sedangkan terkait dengan adanya sanksi bagi yang menolak, pihaknya mengikuti kebijakan pusat.
“Kalau ada masyarakat umum yang menolak, nanti itu divaksin akhir nanti kita menunggu regulasi pusat, kalau Pak Presiden menyampaikan itu harus disanksi, ya otomatis kita di daerah mengikutinya,” imbuhnya.
Dikatakan, upaya meyakinkan masyarat terus dilakukan, jika memang diterapkan sanski kepada yang menolak, pihaknya mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat tersebut.
“Pokoknya kita ikuti, kalau pusat menyuruh seperti apa, harus persuasif, harus disanksi ya kita manut,” jelasnya.
Seperti diketahui, vaksinasi tahap dua untukCilacap diprioritaskan kepada pelayan publik dari sembilan kelompok. Berdasarkan perkiraan alokasi sasaran meliputi tenaga pendidik sebanyak 11.885 sasaran, pedagang pasar sebanyak 9.393, tokoh agama 157, wakil rakyat 49, pegawai pemerintah (ASN pusat dan daerah) 6.706, keamanan (TNI, Polri, Satpol PP) 2.352, pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Perangkat Desa) sebanyak 8.624, transportasi 2.930 dan wartawan 11 sasaran.