SERAYUNEWS – Memodifikasi mobil menjadi kereta kelinci atau odong-odong dan sebangsanya, ternyata dapat terkena pidana setahun penjara.
Terlebih jika mobil hasil modifikasian menjadi odong-odong itu, dianggap membahayakan karena telah mengurangi atau bahkan menghilangkan sisi keselamatan kendaraan.
“Sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 menyebutkan, kendaraan bermotor modifikasi ini bisa kena pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar Kapolresta Banyumas melalui Kasat Lantas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah.
Pemilik odong-odong, terutama yang beroperasi di jalan umum bisa kena pasal itu. Kendaraan kereta kelinci dan sebangsanya, seharusnya hanya untuk di kawasan atau area wisata bukan di jalan raya umum.
“Kalau kecelakaan di jalan raya, otomatis tidak bisa mengklaim asuransi Jasa Raharja,” kata dia.
Sebelumnya, Sat Lantas Polresta Banyumas telah mengamankan enam odong-odong yang berkonvoi di Sokaraja hendak menuju ke Baturraden. Selain kena UU No 22 Tahun 2009, mereka juga melanggar beberapa pasal lain terkait lalu lintas.
Pemilik odong-odong kena Pasal 208 UU Lalu Lintas, odong-odong melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang. Kemudian Pasal 288 ayat 1, karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan.
Selanjutnya Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada.
Pasal 380, perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis mobil modifikasi.
Khusus kendaraan modifikasi, ada dalam pada Pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut, menyebutkan ketentuan modifikasi pada kendaraan bermotor sebagai berikut: