SERAYUNEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengoperasikan odong-odong atau kereta kelinci di jalan raya. Kendaraan hiburan anak-anak yang sering dijumpai di wilayah wisata ini dinilai tidak layak jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polresta Cilacap melalui KBO Satlantas, Iptu Yudi Zakaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bosan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.
“Kami dari Satlantas Polresta Cilacap tentunya tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan kepada para pengguna ataupun pemilik odong-odong ataupun kereta kelinci. Namun demikian, kami melakukannya secara preemtif,” ujar Iptu Yudi, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kendaraan odong-odong tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak lolos uji kelayakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan tersebut melanggar pasal 277 tentang uji kelayakan, pasal 278 tentang standar kelengkapan, serta pasal 285 karena tidak memiliki izin trayek,” jelasnya.
Lebih jauh, Iptu Yudi menegaskan bahwa pengoperasian odong-odong di jalan raya bisa merugikan pemilik dan penumpang, terutama jika terjadi kecelakaan.
“Apabila terjadi sesuatu hal, misalkan kecelakaan, penggunanya tidak akan mendapatkan jaminan sosial seperti Jasa Raharja, karena kendaraan itu banyak melanggar ketentuan,” terangnya.
Meskipun masih sering dijumpai di sejumlah ruas jalan, Satlantas Polresta Cilacap memilih pendekatan persuasif ketimbang penindakan langsung. “Kami masih melakukan pendekatan secara preemptif, mensosialisasikan apa bahayanya dan kenapa tidak boleh di jalan raya,” ujarnya.
Ia juga menekankan, odong-odong seharusnya hanya digunakan di area wisata tertutup, misalnya Teluk Penyu atau Widara Payung, bukan di jalan umum. “Kalau untuk wisata di dalam area, jangan di jalan raya karena membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Iptu Yudi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Ia mengimbau agar para pemilik odong-odong memahami bahwa jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah memenuhi standar keselamatan dan administrasi, seperti membayar pajak serta memiliki izin operasi yang sah.
“Odong-odong bukan peruntukannya di jalan raya. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan di luar ketentuan,” pungkasnya.
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Edukasi dan kesadaran hukum perlu berjalan seiring, agar hiburan rakyat tidak berujung pada petaka. Dengan memahami aturan, masyarakat turut menjaga keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.